PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pebrian Tono, seorang pria berusia 24 tahun dari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, mengalami kejadian tidak menyenangkan.
Dalam waktu singkat saat berada di area parkir Pasar 16 Ilir Palembang, smartphone kesayangannya raib tanpa disadari, setelah ia mendapati tasnya dalam keadaan terbuka.
Akibat insiden tersebut, ia harus kehilangan iPhone 11 Pro Max yang diperkirakan bernilai sekitar Rp6 juta. Ia segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Pebrian menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia menemani temannya berbelanja pakaian di Pasar 16 Ilir pada Rabu, 2 Oktober 2024. Setelah selesai berbelanja, mereka menuju area parkir di bawah Jembatan Ampera, Jalan Tengkuruk Permai, sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Penganiayaan Anggota Bawaslu Banyuasin: RZ dan HS Hadapi Penyidikan
BACA JUGA:Selebgram Lampung Diduga Alami Kekerasan oleh Mantan Suami di Hadapan Anaknya
"Saya masih memegang ponsel itu saat berjalan, namun saat sampai di parkiran, saya memasukkannya ke dalam tas. Tak sampai lima menit menunggu teman di parkiran, saya menyadari ada yang tidak beres," ungkap Pebrian pada Kamis, 3 Oktober 2024.
"Saya baru menyadari tas saya sudah terbuka dan ponsel saya hilang saat naik motor di atas Jembatan Ampera," tambahnya.
Ia merasa curiga terhadap juru parkir di lokasi tersebut, karena suasana di sekitar masih sepi. Pebrian pun kembali ke tempat parkir untuk menanyakan kepada juru parkir.
"Juru parkir itu mengaku tidak melihat ada ponsel yang jatuh atau diambil oleh orang lain di sekitar sini," katanya dengan nada kecewa.
BACA JUGA:Bocah Terabaikan di RSUD OKU Selatan Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Ingatkan Pj Gubernur Jaga Netralitas
Setelah membuat laporan polisi, Pebrian berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku pencurian ponselnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
"Laporan ini terkait dengan tindak pidana pencurian biasa sesuai pasal 362 KUHP. Kami telah menyerahkan laporan ini kepada unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," tuturnya.