SEKAYU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.
Dugaan tersebut muncul setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Lahan seluas 1.700 hektar yang dikelola diketahui berada di luar hak guna usaha (HGU).
Terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL), yang digunakan untuk alokasi lahan plasma kepada pihak yang tidak berhak.
Penyidik Kejaksaan saat ini terus mencari fakta dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Menanti Air Bersih, Proyek SPAM di Air Sugihan Ogan Komering Ilir
BACA JUGA:Menanti Kepastian Pendaftaran PPPK 2024
"Kami akan menjelaskan peran mereka setelah penyelidikan selesai." kata Roy yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.
Kejaksaan juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menilai potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berlangsung. Tim penyidik telah turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami terus mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan ini," katanya.