PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029 resmi dilantik pada 24 September 2024.
Dari 75 anggota DPRD tersebut, dua diantaranya berasal dari Kota Prabumulih. Yakni H Ahmad Palo SE dan Mohd Muaz Ar Riqky dari dapil VI (Prabumulih, Pali dan Muara Enim).
Ahmad Palo merupakan mantan Pimpinan DPRD Kota Prabumulih selama 3 periode. Sementara Mohd Muaz Ar Riqky merupakan anggota DPRD termuda dari Dapil VI.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, dan semoga menjalankan tugas dengan amanah," kata Ahmad Palo.
BACA JUGA:1.553 Paslon Berebut Suara di Pilkada 2024
BACA JUGA:Doa Bersama Menjelang Pilkada Prabumulih
Nah, dengan adanya perwakilan Kota Prabumulih yang duduk di legislatif tersebut. Menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Prabumulih.
"Semoga makin bisa memperjuangkan Kota Prabumulih di Provinsi, dan yang pasti kami masyarakat Kota Prabumulih sangat bangga," tutur Siti Nusia dan sejumlah warga Prabumulih yang juga menyampaikan selamat.
Acara pelantikan berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sumsel, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Elen Setiadi, Sekretaris Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Andie Dinialdie dari Partai Golkar dan Raden Gempita dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Sumsel. Dari total anggota yang dilantik, 52 di antaranya merupakan wajah baru, menandakan adanya regenerasi di legislatif Sumsel.
BACA JUGA:Baznas Prabumulih Salurkan Bantuan dari Pegawai Rutan
BACA JUGA:Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih Berpulang
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan DPR RI, DPD, serta 17 Bupati/Wali Kota se-Sumsel. Pimpinan sidang, Giri Ramanda N Kiemas dan Hj Kartika Sandra Desi, berharap para anggota DPRD yang baru dilantik dapat bekerja dengan maksimal untuk kemajuan Sumatera Selatan.
Giri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang baru dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik demi membawa perubahan positif bagi masyarakat. Ia dan Kartika juga menyampaikan permohonan undur diri untuk melaksanakan tugas di DPR RI setelah berpengalaman 20 dan 10 tahun di DPRD.
PJ Gubernur Elen Setiadi menekankan dua hal penting bagi anggota DPRD yang baru. Pertama, secara hukum, DPRD adalah bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana mereka berfungsi sejajar dengan kepala daerah.