BB 9,72 Gram Sabu Diamankan
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satresnarkoba Polres Prabumulih, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka tersebut yakni, Apriadi alias Otong (31) seroang petani warga Jalan Amri Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Satu tersangka lainnya yakni, Edi Pandra (39) seroang buruh harian yang merupakan warga Tegak Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka ditangkap di jalan Sungai Medang simpang TPA Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:PJ Wako Prabumulih Hadiri Temu Bisnis Afirmasi P3DN
BACA JUGA:Kasus Penyerobotan Lahan di Muratara: Pengusaha Palembang Dirawat Intensif, Pemeriksaan Ditunda
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 9,72 gram, plastik klip bening. 1 buah rokok surya 16 warna coklat, dan 1 buah HP Samsung warna hitam.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Dalam laporan ini terdapat dugaan bahwa di Jalan Sungai Medang (Simpang TPA), Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sering terjadi transaksi penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba didampingi KBO IPTU Rudi Hartono SH.
Setelah menerima laporan tersebut, team opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Program Begesah, PKS Gaet Milenial dan Gen Z
BACA JUGA:Temuan BPK, Pemborong di Prabumulih Sidang TPTGR; Kembalikan Kerugian Hingga Akhir November
"Hasil penyelidikan oleh tim operasional menunjukkan bahwa terdapat dua orang yang mencurigakan sedang berada di sekitar Simpang TPA," ucapnya.
Saat itu, satu tersangka atas nama Apriadi atau Otong membuang kotak rokok surya ke tanah dengan menggunakan tangan kiri.
Selanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan di hadapan warga setempat mengungkapkan bahwa di dalam kotak rokok Surya terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dan memiliki berat bruto 9,72 gram.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari seseorang Inisial A (DPO), namun saat penyerahan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh seorang laki - laki yang tidak dikenal (diduga kurir dari A) dan diterima oleh tersangka Apriadi alias Otong," tuturnya.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara patungan alias CK seharga Rp 5.500.000, dan baru dibayar Rp. 1.500.000.
"Kami patungan belinyo, sejuta dan limo ratus. Sisonyo menunggu barang habis terjual baru di lunasi. Rencana nak kami jual di wilayah Muara Enim," tukas kedua tersangka.(*)