JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa dari total 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah, sebanyak 1.325 laporan telah memenuhi syarat.
"Data terbaru menunjukkan bahwa KPK telah menerima 1.432 LHKPN dari bakal calon kepala daerah, dan 1.325 di antaranya sudah dinyatakan lengkap," ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu.
Menurut Budi, sebagian besar ketidaklengkapan laporan disebabkan oleh ketidakadaan surat kuasa. Oleh karena itu, KPK mengingatkan bahwa setiap LHKPN harus disertai dengan surat kuasa yang dilengkapi meterai.
Untuk pelaporan daring, bakal calon dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkannya melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id. Sedangkan bagi mereka yang ingin menyampaikan laporan secara langsung, KPK akan melayani penerimaan LHKPN di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi hingga pukul 14.00 WIB pada akhir pekan ini.
BACA JUGA:Peluang Baru: Honorer Usia 35+ Bisa Ikut CPNS 2024 – Jabatan Apa Saja yang Tersedia?
BACA JUGA:Graham Arnold Siaga: Lima Pemain Kunci Timnas Indonesia Jadi Target Perhatian
"Bakal calon yang telah menyampaikan LHKPN dan mendapat verifikasi sebagai laporan yang lengkap akan diberikan tanda terima," tambahnya.
Tanda terima ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
KPK juga menginformasikan bahwa layanan untuk LHKPN akan dibuka pada 7–8 September untuk membantu bakal calon kepala daerah dalam melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
KPK menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengingatkan bakal calon untuk menyelesaikan semua dokumen sebelum batas akhir perbaikan pendaftaran pada 8 September 2024.(*)