Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, memberikan dana insentif fiskal sebesar Rp 5.702.965.000 kepada Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Promo Hari Pelanggan Nasional: Beli Xiaomi 14 Dapat Bonus Smart Air Purifier
BACA JUGA:Dua Pembobol Ruko di Prabumulih Ditangkap, Satu Pelaku di Bawah Umur
Dana ini akan digunakan untuk memperkuat berbagai program dalam menangani stunting serta isu kesehatan lainnya.
Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian tersebut.
“Kami sangat bersyukur. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama semua OPD dalam melayani masyarakat, khususnya dalam mengatasi stunting,” ungkap Elman.
Dana insentif fiskal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 yang dikeluarkan pada 1 September 2024. Dalam keputusan tersebut, Kota Prabumulih berada di peringkat ke-78 dari 322 daerah di Indonesia yang menerima tambahan dana fiskal.
BACA JUGA:Terima 1 Kasus Laporan Umroh; Kemenag Prabumulih Imbau Calon Jemaah Teliti PPIU
BACA JUGA:150 Hektar Sawah Krisis Air, Dinas Pertanian Prabumulih Lakukan Pompanisasi
Menurut data dari Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM), pada Desember 2023 terdapat 79 balita stunting di Kota Prabumulih.
Namun, berkat berbagai intervensi pemerintah kota, jumlah tersebut menurun menjadi 54 balita pada September 2024.(*)