"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Sep 2024 - 21:56 WIB
Ajakan Mencoblos Tiga Paslon Tak Bisa Dipidana
Senin 16 Sep 2024 - 10:48 WIB
Viral! Kepala Desa Terlibat Deklarasi Paslon, Bawaslu OKI Tanggapi Laporan
Sabtu 14 Sep 2024 - 19:32 WIB
Hindari Kampanye Sebelum Masa Resmi Dimulai
Jumat 13 Sep 2024 - 21:02 WIB
Mahasiswa Datangi KPU Prabumulih, Pertanyakan Berkas Cakada
Jumat 13 Sep 2024 - 17:44 WIB
Dongkrak Popularitas Paslon, Artis jadi Ketua Timses Sukses di Pilkada
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 06:32 WIB
Lirik Lagu Populer Mati - Matian Milik Mahalini, Videonya Sudah Tembus 44 Juta Tayangan
Kamis 19 Sep 2024 - 12:01 WIB
Dapatkan Rp 10.000 Gratis dengan Aplikasi NVIDIA, Simak Caranya!
Kamis 19 Sep 2024 - 08:19 WIB
Inilah Brandoville, Studio Animasi yang Diduga Punya Manager Kasar terhadap Karyawan
Kamis 19 Sep 2024 - 06:01 WIB
Realme Pad Mini, Tablet Canggih untuk Gamer Harga Bersahabat
Kamis 19 Sep 2024 - 16:07 WIB
WNI Terkepung di Myanmar Minta Bantuan: Hotman Paris Bawa Kasus Ini ke Publik
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 22:52 WIB
Ingatkan Pelamar Belajar! Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan
Kamis 19 Sep 2024 - 22:47 WIB
Lanjut atau Berganti? Masa Jabatan Pj Wako Prabumulih Berakhir
Kamis 19 Sep 2024 - 22:43 WIB
DPT Pilkada Prabumulih 144.157 Jiwa
Kamis 19 Sep 2024 - 22:38 WIB
Jaga Keselamatan di Perlintasan KA; KAI - Korlantas Sosialisasi Ajak Masyarakat Disiplin Lalu Lintas
Kamis 19 Sep 2024 - 22:10 WIB