KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye

Senin 26 Aug 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.

Kategori :