Tak Terdaftar dalam DPS, Warga Prabumulih Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih

Minggu 25 Aug 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Warga Kota Prabumulih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) diimbau untuk mengunjungi Posko Kawal Hak Pilih terdekat guna mendaftar. 

Setelah pengumuman DPS, masyarakat memiliki waktu 10 hari, mulai dari 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, untuk memberikan masukan atau tanggapan.

Bawaslu Kota Prabumulih meminta partisipasi masyarakat dalam memantau proses penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024.

 BACA JUGA:Tak Terdaftar dalam DPS, Warga Prabumulih Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih

BACA JUGA:Yuni Ningsih Raih Mobil Suzuki Ertiga; Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Prabumulih Tahun 2023

Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd, pada Minggu, 25 Agustus 2024

Mengatakan bahwa masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar pemilih melalui papan pengumuman di kantor kelurahan atau secara online di cekdptonline.kpu.go.id.

"Jika terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar atau ada yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, silakan melaporkan ke posko kawal hak pilih Bawaslu terdekat," jelas Lia. 

 BACA JUGA:Karaoke hingga Lomba Gendong Bini; Perayaan HUT RI ke-79 di Kelurahan Majasari Bertabur Hadiah

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada Prabumulih Mulai 27 Agustus

Posko kawal hak pilih dapat ditemukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau di posko pengaduan Bawaslu Kota Prabumulih.

"Posko kawal hak pilih ada di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung ke posko pengaduan Bawaslu kota Prabumulih," tuturnya.

Lia menambahkan bahwa keberadaan posko ini bertujuan untuk memberikan sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi, memastikan hak pilih mereka terlindungi dan difasilitasi dengan baik.

"Kalau masih ada keluarga, tetangga atau masyarakat yang diketahui sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar di DPS atau sudah tidak memenuhi syarat tapi terdaftar bisa dilaporkan," lanjutnya.

KPU Kota Prabumulih telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024, setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih di tingkat desa dan kelurahan, serta rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Total pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 144.325 orang.(*)

Kategori :