Tak Terdaftar dalam DPS, Warga Prabumulih Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih
Tak Terdaftar DPS, Warga Prabumulih, Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih--Foto:ist
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Warga Kota Prabumulih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) diimbau untuk mengunjungi Posko Kawal Hak Pilih terdekat guna mendaftar.
Setelah pengumuman DPS, masyarakat memiliki waktu 10 hari, mulai dari 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, untuk memberikan masukan atau tanggapan.
Bawaslu Kota Prabumulih meminta partisipasi masyarakat dalam memantau proses penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Tak Terdaftar dalam DPS, Warga Prabumulih Diimbau Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih
Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd, pada Minggu, 25 Agustus 2024
Mengatakan bahwa masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar pemilih melalui papan pengumuman di kantor kelurahan atau secara online di cekdptonline.kpu.go.id.
"Jika terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar atau ada yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, silakan melaporkan ke posko kawal hak pilih Bawaslu terdekat," jelas Lia.
BACA JUGA:Karaoke hingga Lomba Gendong Bini; Perayaan HUT RI ke-79 di Kelurahan Majasari Bertabur Hadiah
BACA JUGA:Pendaftaran Cakada Prabumulih Mulai 27 Agustus
Posko kawal hak pilih dapat ditemukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau di posko pengaduan Bawaslu Kota Prabumulih.
"Posko kawal hak pilih ada di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung ke posko pengaduan Bawaslu kota Prabumulih," tuturnya.
Lia menambahkan bahwa keberadaan posko ini bertujuan untuk memberikan sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi, memastikan hak pilih mereka terlindungi dan difasilitasi dengan baik.
"Kalau masih ada keluarga, tetangga atau masyarakat yang diketahui sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar di DPS atau sudah tidak memenuhi syarat tapi terdaftar bisa dilaporkan," lanjutnya.