SEKAYU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SANTAN oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penetapan ini setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, SH, menyatakan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, kami telah menetapkan ‘RC’ selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ‘MZ’ sebagai Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ sebagai Koordinator Admin Operator Siskeudes Kecamatan dan Desa, serta ‘MA’ sebagai tersangka lainnya," ujar Roy.
BACA JUGA:Panjat Pinang 79 Plus Guncang Palembang; Event Tahunan Sumatera Ekspres
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Kesempatan Emas untuk Warga Sumsel
Menurut Roy, MZ, MA, dan RD telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang terkait dugaan korupsi jaringan komunikasi desa, sementara RC ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari.
Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2021, di mana 137 desa di Kabupaten Muba mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa yang dilaksanakan oleh CV. Mujio Punakawan.
Setiap desa menganggarkan Rp 22.500.000,- (sebelum pajak) untuk aplikasi ini. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 2.780.386.326,- namun ternyata biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya sekitar Rp 5.000.000,-.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 2,1 miliar diduga dialirkan kepada pihak PMD dan Muhammad Arief yang bertindak sebagai penghubung antara Dinas PMD dan CV. Mujio Punakawan.
BACA JUGA:Mengenal Pempek Lenggang: Sajian Khas Palembang yang Lezat, Berikut Resepnya
BACA JUGA:Malam Penuh Makna: 45 Paskibraka OKI Terima Penghargaan dari Pj Bupati
Proses pengadaan ini juga diketahui melanggar banyak aturan dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Aplikasi yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan tidak digunakan.
Roy menambahkan bahwa dalam perencanaan, tidak dilakukan survei harga pasar yang memadai dan penyedia aplikasi ditunjuk secara tidak sah.
Tindakan ini menunjukkan adanya pengaturan dari pihak Dinas PMD yang bertujuan untuk memfasilitasi pengadaan aplikasi sesuai skenario yang diinginkan.