Mantan Pj Walikota Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara; Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN

Senin 19 Aug 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Kategori :