Tentang pemindahan HS ke Pemkab, Erwin memastikan bahwa proses administrasinya masih berlangsung."Proses administrasi pemindahan sedang berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:2 Pembunuh Adios Dituntut Hukuman Mati Gegara Akses Jalan Ditutupi Batu
BACA JUGA:Warga Muara Enim Tertangkap Mencuri 60 Kg Getah Karet, Dua Rekannya Kabur
Insiden ini terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Saat itu, RZ dan staf Bawaslu, termasuk HS yang juga merupakan PPK, tengah mengadakan rapat internal mengenai dana hibah. Dalam rapat tersebut, RZ memberikan arahan terkait dana hibah.
Namun, HS merasa tidak puas dengan pernyataan RZ yang mengkritik, "buat apa memberikan pengarahan, kalau omonganku tidak didengar sekretariat."Kemarahan HS memuncak dan ia kemudian memblokir semua nomor telepon anggota Bawaslu lainnya.
Kericuhan terjadi ketika HS memegang kerah baju RZ di depan peserta rapat, yang berujung pada perkelahian dan luka di wajah.
BACA JUGA:Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Dani Bunvh Rian Setelah Jual Motor untuk Beli Narkoba di Jambi
Walaupun anggota Bawaslu berusaha mencegah insiden ini menjadi perhatian publik, HS tetap melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banyuasin pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.Kasus penganiayaan ini menjadi fokus perhatian Bawaslu dan Pemkab Banyuasin.
Diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.(Ern)