KORANPRABUMULIHPOS.COM - Feri Umar Evendi (34), seorang warga Palembang, melaporkan kasus kejahatan siber ke polisi setelah mendapati tunggakan sebesar Rp 26,5 juta pada akun marketplace miliknya.
Notifikasi mengenai tunggakan ini muncul secara tiba-tiba, padahal Feri mengklaim tidak melakukan transaksi apapun di akun tersebut.
Menurut penjelasan Feri, awal mula kejadian ini berawal dari sebuah telepon dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Dalam panggilan itu, pelaku meminta data alamat dan nomor telepon Feri dengan alasan untuk mengirimkan kartu fisik pinjol.
"Setelah itu, saya menerima beberapa notifikasi meminta pengisian data alamat melalui tautan. Kemudian, saya mendapatkan notifikasi bahwa ada perangkat tak dikenal yang mencoba login ke akun marketplace saya," ungkap Feri pada Rabu 7 Agustus 2024
Feri mengaku terkejut saat menerima notifikasi lain yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp 16,6 juta melalui pinjol tersebut, dengan total tunggakan mencapai Rp 26,6 juta.
"Saya merasa tidak pernah melakukan transaksi apa pun, jadi saya sadar kalau saya telah ditipu. Saya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi untuk menindaklanjuti pelaku," jelasnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan Feri telah diterima. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.
"Kami telah menerima nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menelepon korban. Laporan ini akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujar Padli.