Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Kurir Sabu Asal Palembang, Barang Bukti Disimpan dalam Kotak Rokok!

Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Kurir Sabu Asal Palembang --Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Suhendra alias Andra, ditangkap saat berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pria 29 tahun ini diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Warga Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diduga kuat berperan sebagai kurir sabu.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu lembar tisu, dan satu kotak rokok kecil.
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat
BACA JUGA:Hari Mukti Ditangkap Polisi: Hendak Transaksi di Majasari, Bawa 3,9 Gram Sabu
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, melalui Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat akan diringkus, pelaku sedang berjalan kaki dan sempat membuang kotak rokok kecil. Lalu anggota memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu,” tegas Ade, Jumat 29 Agustus 2025.
Kanit Idik I Rinto menambahkan, dari hasil interogasi diketahui sabu yang dibawa Andra berasal dari seseorang berinisial I, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Transaksi Gelap Ekstasi di Prabumulih Digagalkan, Polisi Kejar Pemasok di PALI
BACA JUGA:Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Rinto.
Atas perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun," tukasnya.(*)