18. Tindak Pidana dan Terorisme: Layanan kesehatan untuk korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
19. Kesehatan Tertentu Terkait Militer dan Kepolisian: Layanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan: Layanan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.
21. Program Lain yang Menanggung: Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
BACA JUGA:Kacang Panjang Sehat Saat dikonsumsi, Jadi Sumber Nutrisi Untuk Tubuh
BACA JUGA:Simak! 5 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Dengan memahami batasan-batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.(*)