PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Hingga kini, tercatat empat calon anggota DPRD Palembang periode 2024-2029 belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sesuai peraturan, calon legislatif (caleg) terpilih yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, pada ayat (1) dinyatakan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
BACA JUGA:Karhutla di Jambi Meluas, 115,1 Hektare Lahan Terbakar
BACA JUGA:Tak Pulang sejak Kamis, Warga Muba Ditemukan Meninggal Penuh Belatung
"Bukti LHKPN caleg terpilih hampir selesai, hanya tinggal beberapa caleg dari beberapa partai saja yang belum menyerahkan. Kami meminta mereka untuk segera melakukan penyerahan," ujarnya. Menurutnya, sudah 96 persen caleg terpilih yang menyerahkan LHKPN. "Jadi sekitar tiga atau empat orang lagi," tambahnya.
Syawaluddin menduga, kemungkinan caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN karena masih dalam proses dan hal itu dilakukan secara individu, tidak kolektif oleh partainya.
"Mungkin karena mengurusnya sendiri-sendiri dan tidak secara kolektif oleh partai, langsung dikirim ke KPU. Tapi, Insya Allah sebelum batas waktu mereka sudah konsultasi dan segera dikirim ke KPU," jelasnya.
Syawaluddin menambahkan, batas maksimal penyerahan bukti LHKPN caleg terpilih sesuai aturan adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 29 September 2024.
"Jika dihitung dari 29 September (pelantikan), berarti 21 hari sebelumnya, sekitar 6 hingga 8 September adalah batas waktu bagi caleg terpilih untuk menyampaikan bukti laporan sudah menyerahkan LHKPN," tutupnya. (*)