BPKH Tegaskan Transparansi Dana Haji di Tengah Proses Hukum KPK
BPKH Tegaskan Transparansi Dana Haji di Tengah Proses Hukum KPK--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan sikap penuh hormat terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung penyelenggaraan haji.
Lembaga tersebut menekankan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan maupun permintaan informasi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memastikan bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung profesional, aman, dan akuntabel. Ia menegaskan, BPKH selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek kegiatan.
“Kami memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat bahwa dana haji dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Tidak ada yang berubah dalam komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” ujar Fadlul, Kamis (13/11).
BACA JUGA:KPK Sisir 350 Biro Haji, Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Sosok Tegas yang Pernah Guncang Dunia Hukum Indonesia
Terkait pemberitaan mengenai pengiriman barang milik jemaah haji, Fadlul memberikan penjelasan mengenai keberadaan BPKH Limited, anak perusahaan BPKH yang beroperasi di Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa entitas tersebut tidak bergerak di bidang jasa kargo, melainkan berfungsi sebagai mitra lokal yang menjalin kerja sama dengan perusahaan Indonesia yang telah memiliki izin resmi dalam bidang pengiriman barang.
“BPKH Limited tidak menjalankan aktivitas operasional kargo. Perannya terbatas pada kemitraan bisnis dan penguatan jejaring ekonomi haji di Arab Saudi,” tegasnya.
Fadlul juga menambahkan bahwa fokus utama BPKH tetap pada pengoptimalan nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia. Setiap keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited akan dikembalikan ke BPKH dalam bentuk dividen, yang selanjutnya digunakan untuk meningkatkan nilai manfaat keuangan haji.
BACA JUGA:Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:OTT di Riau: KPK Amankan Gubernur Abdul Wahid dan Sejumlah Pejabat PUPR-PKPP
Dengan langkah ini, BPKH ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana umat dikelola secara berintegritas, produktif, dan berpihak kepada kepentingan jemaah, sejalan dengan mandat undang-undang dan amanah masyarakat.

