KORANPRABUMUKIHPOS.COM- Polisi adalah alat negara dalam menjaga stabilitas keamanan, sesuai amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2002, pada pasal 13 terdapat tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu adalaj memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Nah ada tugas pokok sebagai perlindungan pengayom dan pelayanan kepada masyarakat ini, menurut Kapolres Kota Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, merupakan salah satu jembatan bagi masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan polisi, menyampaikan semua hal.
Bukan hanya keluhan tentang permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan institusi Polri, namun juga termasuk saran dan kritikan bisa disampaikan oleh masyarakat untuk perbaikan institusi Polri dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Suami Ivone Endro ini, mengatakan bahwa saat ini polisi tidak lagi mengedepankan Militeristik, yang ditakuti oleh masyarakat yang organisasinya tinggi seperti penilaian masyarakat.
BACA JUGA:Tinggal Kecamatan Prabumulih Timur Belum Tuntaskan Coklit
BACA JUGA:Dua Siswa Smanti Raih Empat Medali O2SN
"Saya langsung terjun ke lapangan untuk menjalankan tugas mulia ini, dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan memberikan pelayanan pada masyarakat," ujar Endro, kepada portal ini, kamis 11 juli 2024.
Pria bertubuh tegap dan gagah ini, bahkan berterima kasih kepada warga yang memberikan kritik. Karena dengan adanya kritik dari masyarakat, tersebut menjadi landasan perbaikan terhadap hal yang ditemukan memang menyalahi undang-undang dan peraturan yang ada.
Hendro mencontohkan beberapa kritik dari masyarakat, diantaranya mengenai adanya pengawalan dari polisi yang arogan, dan tidak memberi jalan kepada pengguna jalan Umum saat melakukan pengawalan.
Kritikan masyarakat semuanya diterima, dan semuanya ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ditemukan kritikan dari masyarakat itu ada benarnya , dan menyatakan oknum Polri yang menyalahi aturan, tentunya langsung melakukan peringatan agar tidak terulang kembali
"karena pelaksanaan pengawalan itu, dasar hukumnya yaitu undang-undang tentang lalu lintas. Termasuk siapa saja yang dikawal seperti ambulans, pejabat negara dan masyarakat umum yang meminta permohonan untuk dikawal" jelasnya.
Dia juga menceritakan ada pengaduan dari masyarakat Desa Karang Bidu Kecamatan Rambang Kapak Tengah Prabumulih, tentang Praktik pembuatan SIM, yang menilai hal tersebut terlalu sulit.
Itu juga kritikan yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri. Jalur tes pembuatan SIM yang dipermudah itu, adalah wujud evaluasi dan realisasi dari Polri anti kritik, jalur liku-liku tes sekarang sudah diubah dengan cara yang lebih mudah.
"Kita mewakili institusi Polri melakukan crosted apa yang disampaikan oleh masyarakat. Kehadiran kita di masyarakat melalui berbagai program, mulai dari Jumat curhat, Jumat Barkah, Minggu kasih dan juga polisi ngantor di Desa, untuk menghimpun semua aspirasi masyarakat tak terkecuali kritikan," beber ayah empat anak ini.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident di Ditlantas Polda Sumatera Selatan ini, mengatakan bahwa saat ini menjelang tahun politik juga harus ikut masuk dalam masyarakat untuk Polisi Kantor, meredam situasi agar tetap aman dan kondusif pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.