PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan pada 5 Juni 2024 lalu.
Akhirnya Bidan Zianab menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih kelas IIB B pada Kamis 20 Juni 2024.
Nah, dalam persidangan perdana tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim RA Asrinungrum Kusumawardani SH MH bersama dua anggota hakim lainnya yakni Sugiri W SH MHum dan Rasal Haque SH MH.
Dengan jaksa penuntut umum yang turut hadir yakni Meylda Pegasari SH dan Brigita Feby Florentina SH.. JPU membacakan dakwaan terhadap Bidan Zianab.
BACA JUGA:Transaksi 3 Website Judi Online Rp1 Triliun
BACA JUGA:Konser ADA Band Diprediksi Membludak
Dalam persidangan yang dilangsungkan tersebut kata Safei, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau Pasal 439.
Safei mengatakan bahwa Bidan Zainab tidak memberikan bantahan terhadap dakwaan yang di bacakan oleh JPU.
"Sidang di lanjutkan Pada Selasa, 25 Juni 2024 sebab terdakwa tak mengajukan eksepsi atau bantahan itulah,"kata Safei.
Dijelaskan Safei, persidangan selanjutnya pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi yang mampu mengungkap fakta agar kasus ini dapat diperjelas.
BACA JUGA:Konser ADA Band Diprediksi Membludak
BACA JUGA:Transaksi 3 Website Judi Online Rp1 Triliun
"Kami akan mendatangkan saksi-saksi yang mampu memberikan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dari kasus ini,"sambungnya.
Untuk diketahui sejumlah saksi yang sudah diminta keterangan dalam kasus ini, yakni sebanyak 13 saksi.
Saksi tersebut meliputi petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).