Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
Dua Preman di Kertapati Terancam Hukuman Mati--prabupos
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan preman kebal di Kertapati.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Abikusno CS, Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu.
Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa, Imam Basri dan Marhan, hanya bisa menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati dalam sidang yang digelar di PN Palembang pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. JPU Kejari Palembang, Ichsan Azwar, melalui JPU pengganti Haryati, menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dani Bunvh Rian Setelah Jual Motor untuk Beli Narkoba di Jambi
BACA JUGA:Dua Pelajar di Bangka Selatan Meninggal Ditvsuk Teman Akibat Bully
"Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," ujar JPU Haryati saat membacakan tuntutan.
JPU menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, kedua terdakwa terbukti membunuh korban dengan menggunakan pedang dan pisau. Kedua senjata tajam tersebut digunakan untuk menganiaya korban secara brutal.
"Pedang dan pisau yang digunakan masing-masing terdakwa menyebabkan luka-luka di seluruh tubuh korban, Adios Pratama," tambah JPU.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka parah akibat senjata tajam, termasuk luka di kepala, tangan, leher, dan punggung, serta jari yang terputus.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Diperiksa Kejagung Terkait APBD 2023
BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jambi, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
JPU juga mengungkapkan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka mengakibatkan kematian korban, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat.
Setelah tuntutan diajukan, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Raharjo SH MH memberi waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.