Dinkes Prabumulih Awasi Apotek, 41 Kantongi SIA dan SIPA
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Apotek atau sarana kefarmasian sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Prabumulih saat ini makin banyak.
Nah, keberadaan apotek di Kota Prabumulih ini terus dipantau dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).
"Setiap Apotek harus ada surat izin apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Dan apakah itu masih aktif masa berlakunya, Ini terus kami pantau," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Lasia Warni.
Disampaikan Lasia, di Kota Prabumulih saat ini tercatat puluhan Apotek yang masih berlaku izinnya.
BACA JUGA:Torehkan Sejarah! Siswi SDIT Al Malik Melaju Tingkat Provinsi OSN Matematika
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Pisah Sambut Kajari, Kapolres dan Ketua PA
Dan 41 diantaranya mengantongi izin yakni masih berlaku SIA dan SIPA. " Dari hasil di lapangan, 41 apotek masih berlaku izinnya baik izin apotek maupun izin praktek apotekernya," tuturnya.
Hanya saja, ada pula apotek yang ternyata sudah habis masa berlakunya. Apotek tersebut ada 2, dan 1 diantaranya sedang melakukan pengajuan perpanjangan SIA dan SIPA.
"Terhadap apotek yang mengajukan perpanjangan ini sudah dilakukan Visitasi oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Selanjutnya
akan dikeluarkan rekomendasi apabila telah memenuhi sesuai standar pelayanan kefarmasian di Sarana Pelayanan Kefarmasian di Apotek," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Pisah Sambut Kajari, Kapolres dan Ketua PA
BACA JUGA:Literasi Menuju Generasi Emas 2045
Masih kata Lasia, saat ini ada juga apotek baru yakni Apotik Fifi Farma. "Saat ini sudah dilakukan Visitasi dalam rangka pemberian rekomendasi apabila memenuhi Syarat kelengkapan standar pelayanan kefarmasian di Apotik," lanjutnya.
Ditanya bagaimana bila ada apotek yang pindah lokasi? Apakah harus mengajukan izin baru atau melapor ke Dinas terkait?