Dinkes Prabumulih Ingatkan Apotek dan Toko Obat Patuhi Standar Pelayanan Kefarmasian
Dinkes Prabumulih Ingatkan Apotek dan Toko Obat--Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Pelayanan Kefarmasian pada Jumat 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di Gedung Pertemuan PSC 119 Kota Prabumulih dan menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM didampingi
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Lasia Warni menyampaikan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat serta menyampaikan regulasi terbaru tentang kefarmasian.
BACA JUGA:Kecamatan RKT Tertinggi Realisasi PBB - P2
BACA JUGA:Berfikir Pasangan Terakhir yang Daftar ke KPU Prabumulih, Ini Partai Pengusung Bacalon Pilkada 2024
"Apotek, toko obat di Kota Prabumulih harus memahami standar pelayanan kefarmasian dan regulasi tentang kefarmasian," kata dr Hesti.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap seluruh apotek dan toko obat di Kota Prabumulih.
"Ada banyak apotek di Kota Prabumulih dan termasuk toko obat. Dinas kesehatan melalui bidang SDK selalu melakukan pembinaan dan pengawasan," tuturnya menambahkan
Bimtek ini ditujukan langsung kepada Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Asisten Apoteker sebagai Penanggung Jawab Toko Obat.
BACA JUGA:Sulap Kantor Kelurahan jadi Penghijauan; Mahasiswa KKN di Sungai Medang Bantu Anak Stunting
BACA JUGA:Lomba Mewarnai Prabumulih Pos di SDN 39 Prabumulih Sukses
Terhadap apotek Dinas kesehatam terus memantau dan melakukan pembinaan terhadap keberadaan apotek di kota ini.
Dimana setiap apotek diwajibkan memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), yang masa berlakunya harus tetap aktif.