"Pada saat diinterogasi, tersangka kurir Narkoba telah mengakui bahwa barang bukti yang dibawanya pada saat pengantaran hendak dibawa ke Pali kepada orang berinisial AD yang pada saat ini telah berstatus DPO" ucapnya.
Sebelum penangkapan ini, sebelumnya timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi yang ada di dua tempat berbeda.
Setelag mengamankan dua orang tersangka kurir narkoba, petugas juga ikut mengamankan belasan ribu pil ekstasi sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
Pertama, pada tanggal 19 Mei 2024 timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel telah menangjap tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).
Tersangka pengedar Narkoba Ulup diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pada saat diringkus, petugas menemukan barang bukti pil ineks sebanyak 3.990 yang disimpan di bawah jok motor.
Berikutnya, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 26 Mei 2024 juga meringkus kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).
Tersangka warga Palembang ini, petugas berhasil mengamankan 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan nopol BG5698 TAA yang pada saat itu dikendarai tersangka.
Tersangka Ferry diringkus pada saat menunggu orang yang akan hendak mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Kota Palembang.
Barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam 2 kantong ukuran besar.
Mapolda Sumsel Rabu 29 Mei 2024 mengatakan barang bukti narkoba yang telah diamankan sebanyak 13.990 butir pil ekstasi, ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK
"Kedua kurir ini kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku" kata AKBP Harissandi.
Adapun kedua tersangka kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun.