"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.
Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(sumeks.co/*)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 21:01 WIB
Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO; Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih
Kamis 10 Oct 2024 - 09:50 WIB
Berikut Cara Mengambil Kendaraan yang Menjadi Barang Bukti di Kantor Polisi Tanpa Biaya
Rabu 18 Sep 2024 - 21:56 WIB
DPO Pencurian TV Ditangkap Team Singo Polsek Prabumulih Timur
Selasa 17 Sep 2024 - 21:41 WIB
Beli Sabu CK, Transaksi di Simpang TPA Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba
Minggu 18 Aug 2024 - 20:17 WIB
Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 09:00 WIB
Cara Cerdas Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400.000 Lewat Game
Kamis 30 Jan 2025 - 23:00 WIB
7 Makanan Kaya Antioksidan untuk Kuatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cegah Sakit Selama Musim Hujan
Kamis 30 Jan 2025 - 10:15 WIB
Mengenal 5 Burung Pemangsa dengan Insting Berburu yang Luar Biasa
Kamis 30 Jan 2025 - 12:01 WIB
Ramalan Shio Monyet, Shio Naga, Shio Kambing, Shio Macan, Shio Ayam Hari Ini
Kamis 30 Jan 2025 - 19:56 WIB
Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 23:46 WIB
10 Spot Instagramable di Sumsel yang Wajib Masuk Feed Kamu!
Kamis 30 Jan 2025 - 23:44 WIB
Liburan dan Anak: Kunci Pertumbuhan Fisik, Mental, dan Emosional
Kamis 30 Jan 2025 - 23:30 WIB
Superman Kena Tilang! Tom Welling Ditangkap karena DUI di California
Kamis 30 Jan 2025 - 23:30 WIB
Harapan John Cena di Fast & Furious Berakhir Tak Sesuai Ekspektasi
Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB