Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Kamis 23 May 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di  Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry. 

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(sumeks.co/*)

Kategori :