"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.
Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(sumeks.co/*)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 21:01 WIB
Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO; Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih
Kamis 10 Oct 2024 - 09:50 WIB
Berikut Cara Mengambil Kendaraan yang Menjadi Barang Bukti di Kantor Polisi Tanpa Biaya
Rabu 18 Sep 2024 - 21:56 WIB
DPO Pencurian TV Ditangkap Team Singo Polsek Prabumulih Timur
Selasa 17 Sep 2024 - 21:41 WIB
Beli Sabu CK, Transaksi di Simpang TPA Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba
Minggu 18 Aug 2024 - 20:17 WIB
Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:44 WIB
Puting Beliung, Polindes di Desa Talang Batu Prabumulih Tertimpa Pohon
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:38 WIB
Polres Prabumulih Tanam 2 Kg Bibit Jagung di Lahan Polsek Cambai
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:32 WIB
9 Aplikasi Game Penghasil DANA Gratis, Harus Kamu Coba!
Sabtu 23 Nov 2024 - 18:54 WIB
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:03 WIB
Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 08:04 WIB
Resmi Rilis di Indonesia! Berikut Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Series
Minggu 24 Nov 2024 - 07:08 WIB
Kevin Diks Pulih dari Cedera, Siap Bertempur di Empat Laga Kritis Timnas Indonesia
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:52 WIB
Kombel Jadi Wadah Komunikasi Belajar Bersama
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:48 WIB
27 November Libur Nasional
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:44 WIB