Dianiaya Pakai Parang Telinga ASN Luka 5 Jaitan

Selasa 14 May 2024 - 04:14 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

"Tim langsung ke TKP dan di sana tersangka masih dalam posisi membawa sebilah parang ditangannya dan berhasil ditangkap," tuturnya.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," tukasnya.(*)

Kategori :