Lebih lanjut Kapolres menerangkan Kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan Orang Meninggal dunia sesuai dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) dapat diancam dengan Pidana Selama 7 (tujuh) Tahun penjara.
Dimana kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 10 April 2024 sekira Pukul 01.45 WIB di Desa Sungai Medang RT.02 RW 01 kelurahan Sungai medang kec cambai kota prabumulih.
"Korban mendapat penganiayaan membabi buta yang dilakukan pelaku. Pelaku terancam hukum 7 tahun penjara," tukasnya.(08)
Kategori :