Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Elang Muara dari Polsek Cambai berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik RJ (43), warga Jalan Al Hikmah, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pelaku yang diketahui berinisial J alias Panjol (35), merupakan warga Ciketing Udik, Kota Bekasi. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korban terkait tindak penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru-putih dengan nomor polisi BG 4346 CV milik korban.

Namun, hingga beberapa hari berlalu, motor tersebut tidak juga dikembalikan, menyebabkan kerugian sekitar Rp12 juta bagi korban yang akhirnya melapor ke Polsek Cambai.

BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih

BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus

Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, S.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Muara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

"Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, sepeda motor Honda Beat BG 4346 CV yang merupakan barang bukti juga diamankan oleh petugas.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara," tambahnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER