Gelapkan Mobil Sewaan, IRT di Prabumulih Masuk Penjara

Gelapkan Mobil Sewaan, IRT di Prabumulih Masuk Penjara --
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Diduga terlibat penggelapan, seorang ibu rumah tangga berinisial CA, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih akan menghabiskan ramadhan dan lebaran tahun ini di penjara.
Betapa tidak, dirinya ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai diduga terlibat dalam tindakan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI.
Mobil tersebut milik A (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian, dimana kejadian ini bermula pada 23 April 2022, ketika CA menyewa mobil milik korban melalui perantara yang dikenal dengan nama Am.
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
Kesepakatan awal adalah untuk menyewa mobil tersebut selama tiga hari dengan biaya sewa sebesar Rp350.000 per hari.
"Namun, setelah waktu sewa habis, mobil tersebut tidak juga dikembalikan hingga sekarang," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H.
Akibat ulah pelaku, korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai sekitar Rp140 juta, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cambai.
Hingga akhirnya Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih
BACA JUGA:Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut ia menjelaskan, CA dikenakan pasal penggelapan. "Dalam kasus ini, CA akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tukas Kapolsek Cambai.(*)