Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Selasa 23 Apr 2024 - 00:51 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

PRABUMULIHPOS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus kembangkan kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja, terkait distribusi semen kepada beberapa distributor ketahap penyidikan.

Demikian dibeberkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Senin 22 Maret 2024.

Bahkan, Vanny membeberkan saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikannya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini saja penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memanggil dan memeriksa satu nama berinisial RH," ungkap Vanny.

Disebutkannya, bahwa berdasarkan laporan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel RH diperiksa sebagai saksi yang saat ini menjabat sebagai sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Semen Baturaja.

BACA JUGA:Joko Anwar: Lebih dari Sekadar Horor, Terselip Kritik Sosial Tajam dalam 10 karya Filmnya

BACA JUGA:Anak Muda Wajib Tau, Ini 6 Kota Tertua yang Ada di Indonesia

"Yang bersangkutan menjabat sampai sekarang," tambahnya.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah dilakukan penuntutan terlebih dahulu.

Dari data yang dihimpun, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu terlebih dahulu telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan uang pada PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).

Dua tersangka tersebut yang saat ini jadi berstatus terdakwa yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita yang mana telah dijatuhi pidana hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Anak Muda Wajib Tau, Ini 6 Kota Tertua yang Ada di Indonesia

BACA JUGA:Ingin Refreshing Untuk Sekedar Menghibur Diri, Nih 2 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Sumsel

Keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.

Kategori :