Sebut Mantan Anak Buah dapat Jatah Fee 400 Persen

Jumat 19 Apr 2024 - 03:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

"Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih," urai penuntut umum.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Sumeks.co)

 

Kategori :