"Jadi dalam perkara ini yaitu dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar," jelasnya.
Lanjutnya, sidang untuk terdakwa ini akan diagendakan kembali pekan depan yaitu eksepsi. Dimana penasihat hukum keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan.(sumeks/*)
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 20:33 WIB
Kades di OKI Dikurung Warga Setelah Ditemukan Berduaan di Rumah Gadis
Kamis 07 Nov 2024 - 18:29 WIB
Penyelewengan Dana Desa: Mantan Kades Ogan Ilir Gunakan Uang Desa untuk Nyawer Karaoke
Minggu 01 Sep 2024 - 21:16 WIB
Kades Sinar Rambang Ajak Masyarakat Dukung Pilkada Damai
Senin 12 Aug 2024 - 21:50 WIB
12 Kades Prabumulih Sosialisasi Waspada Karhutla
Sabtu 27 Jul 2024 - 20:39 WIB
Oknum Kades di OKI Diduga Terlibat Perbuatan Mesum
Terpopuler
Rabu 04 Dec 2024 - 09:05 WIB
Akun DANA Dibekukan? Ini Langkah Mudah untuk Membukanya Kembali
Rabu 04 Dec 2024 - 10:35 WIB
Program GEMARIKAN, Pemkot Prabumulih Salurkan ke Dua Sekolah: Makanan Gratis untuk Anak Sekolah
Rabu 04 Dec 2024 - 16:02 WIB
2024 Sebentar Lagi, Ini 5 Shio yang Diprediksi Memiliki Keberuntungan Luar Biasa dan Kaya Raya Pada Tahun 2025
Rabu 04 Dec 2024 - 08:30 WIB
Vivo Y03, Ponsel Terjangkau dengan Performa Gahar dan Baterai Jumbo
Rabu 04 Dec 2024 - 18:57 WIB
DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses, Terima Usulan Pembangunan Gedung hingga Infrastruktur
Terkini
Rabu 04 Dec 2024 - 21:47 WIB
Semua Sekolah Kembali Ikuti Ujian Secara Manual
Rabu 04 Dec 2024 - 21:44 WIB
SMP di Prabumulih Jadi Sasaran Sosialisasi Sekolah Ramah Anak
Rabu 04 Dec 2024 - 21:41 WIB
Pindah Sekolah Lintas kabupaten Harus Ada Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan
Rabu 04 Dec 2024 - 21:19 WIB
Rizky Ridho Lamar Teman SMA! Kisah Cinta 9 Tahun Berakhir Bahagia
Rabu 04 Dec 2024 - 21:16 WIB