Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom, didampingi Wakil Ketua, H. Ahmad Palo SE, menyatakan bahwa DPRD sengaja mengundang Kajari dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebagai narasumber untuk menjelaskan dari sisi hukum terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan APBD.
"Selain itu juga dalam momen lebaran ini sebagai silaturahmi, kajari juga memberikan pengetahuan terkait permasalahan hukum, norma, dan etika kepada kawan-kawan dewan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dewan terkait hukum, terutama karena masa jabatan dewan sudah hampir habis.
Diharapkan, dewan dapat memanfaatkan masa waktu yang tersisa ini secara optimal. "Harapan kita fungsi pengawasan DPRD Prabumulih terhadap penggunaan APBD dapat dioptimalkan meski di akhir sisa masa jabatan," katanya.
Lebih lanjut Sutarno menuturkan, pengawasan DPRD terhadap APBD memiliki peranan yang krusial dalam memastikan dana publik digunakan secara efektif dan transparan.
Dengan adanya wejangan dari Kajari, diharapkan anggota DPRD dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.(seg/abu/08)