Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih Ditangkap, Ini Identitasnya

Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih Ditangkap, Ini Identitasnya--

PRABUMULIH, KORANPEABUMULIHPOS.COM – Praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di sekitar Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, akhirnya terbongkar. 

Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut setelah videonya viral di media sosial.

Pelaku diketahui bernama Suryadi (21), seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap polisi setelah aksinya meminta uang secara paksa kepada sopir yang melintas terekam kamera warga.

Dalam video singkat yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tampak pelaku melakukan pungli secara terang-terangan kepada pengemudi kendaraan pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

BACA JUGA:Beli Sabu Rp100 Ribu, Warga Sukajadi Ditangkap Satreskoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Operasi Rahasia! Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu di Kontrakan Jalan Bima

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., segera menggerakkan Tim Resmob Sunyi Senyap bersama Unit Intel untuk melakukan penyelidikan. Berkat respons cepat aparat, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya seperti dalam video yang beredar. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, rekaman tersebut cukup kuat sebagai dasar penindakan hukum,” tegas Kapolsek, Jumat (17/10).

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengaku melakukan pungli secara mandiri tanpa jaringan atau kelompok lain. Untuk sementara, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Sebagai langkah hukum, pihak kepolisian juga meminta pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER