Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyidikan dan terungkap bahwa barang hasil pencurian berada ditangan RO (33) dan DA (22) yang ditangkap 02 April 2024 sekira jam. 11.30 wib.
RO mengaku membeli kipas angin itu seharga Rp.170.000 dari kedua pelaku sementara DA membeli i unit PC komputer dan printer seharga Rp 500.000.
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek pengandonan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan 1 orang lagi masih diburu petugas," pungkas Holdon
Selain mengamanka ketiga pelaku polisi juga menyita Barang bukti berupa kipas angin, komputer, mouse, charger, keyboard, dan printer diamankan. (Okes/r15)
Kategori :