TEBO - Kasus kematian santri di pondok pesantren Tebo, Provinsi Jambi, terus mengalami perkembangan.
Terbaru adalah, dua tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi Rabu 3 April 2024.
"Sudah kita limpahkan. Berkasnya sudah lengkap," kata Kombes Andri Ananta.
Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya tak akan pandang bulu. Siapapun pihak yang terlibat, harus bertanggungjawab.
BACA JUGA:Pasang Tarif Hingga Rp 2,5 Juta Sekali Kencan, Germo Online Via Whatsapp di Babel Ditangkap
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta
Seperti diketahui, dua orang pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
"Tersangka adalah kakak tingkatnya," kata Kombes Andri Ananta, saat diwawancara di Polda Jambi.
Tak hanya itu lanjutnya, setelah menangkap 2 tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi.
BACA JUGA:Pasang Tarif Hingga Rp 2,5 Juta Sekali Kencan, Germo Online Via Whatsapp di Babel Ditangkap
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta
"Rekonstruksi dilaksanakan siang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.