"Jadi saat ini memang pembayaran zakat ASN di OPD itu belum maksimal. Memang ada mekanisme yang rancu dalam penyaluran zakat," katanya.
Kemudian kedua, katanya dalam zakat ini ada namanya nisab, ada perubahan juga.
"Dulu orang yang diwajibkan bayar zakat orang yang punya penghasilan Rp 4,3 juta, sekarang berubah yang wajib zakat orang yang punya penghasilan Rp 5,6 juta per bulan," katanya.(sumeks/*)
Kategori :