Mudik Naik Kereta Api, Wajib Tahu Ini Ukuran Koper yang Boleh Masuk Kedalam Kabin
PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Dalam menyambut bulan Ramadhan dan kedatangan momen lebaran tentunya tak luput dengan kata mudik.
Bagi yang tinggal diperantauan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota sudah pasti mempersiapkan apa saja yang akan dibawa saat mudik.
Namun, jika kamu menggunakan kereta api (KA) saat mudik penting sekali memperhatikan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Nah, yang perlu di ingat jika menggunakan kereta api (KA) saat mudik perhatikan ketentuan ukuran koper yang boleh dibawa masuk kedalam kabin kereta.
BACA JUGA:Identitas Mr X yang Ditabrak Kereta Api Kini Sudah Terungkap
BACA JUGA:PT Industri Kereta Api (INKA) Buka Lowongan 8 Posisi, Batas Pendaftaran 7 Februari
Pasalnya jika hal ini tetap dilakukan maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi.
Seperti dikutip pada akun instagram @kai121, ketentuan bagasi diizinkan maksimal 200dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm).
Namun jika melebihi dari 200dm³, penumpang tidak diperbolehkan masuk kedalam Kereta Api (KA) dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Perlu diketahui bahwa ketentuan ukuran koper yang diperbolehkan masuk kedalam KA dan diletakan di rak bagasi adalah 26 inci, dengan berat maksimal 20 kilogram.
BACA JUGA:Uni Emirat Arab Kepincut Proyek Kereta Api di Bali
BACA JUGA:2 Jalur Perlintasan Kereta Api di Lahat Ditutup, Alasannya Mengejutkan
Rak bagasi ini memiliki keterbatasan ruang dalam menampung bagasi tiap penumpang.
Itulah sebabnya, jika membawa barang saat menggunakan kereta api (KA) diharapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.