“Warga setuju dan pak sekda sepakat serta pihak Rotalindo juga sepakat aka nada pertemuan lanjutan,” tuturnya.
Disinggung mengenai masa berlaku perizinan sebuah tower yang tak ada batas waktu masa berlakunya, Palo menuturkan izin IMB yang dikeluarkan pemerintah kota tidak ada batas waktu berapa lama keberadaan Menara tersebut.
“Akan tetapi ada poin lima didalam IMB pemerintah kita sewaktu-waktu bisa melakukan peninjauan ulang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.
Jika dalam peninjauan ulang tersebut ditemukan keresahan bagi warga dan tidak ada azaz manfaatnya kata Palo, maka bisa saja pemerintah membekukan perizinan yang telah dikeluarkan tersebut sekaligus merelokasi tower yang ada.
Sementara, Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa IMB untuk menara telekomunikasi itu perizinannya harus dievaluasi terkait peraturan regulasinya.
“Karena IMB itukan untuk bangunan Gedung, karena menara telekomunikasi ini spesifikasinya bukan untuk bangunan Gedung maka perizinannya harus khusus terkait menara telekomunikasi,” tegasnya seraya mengatakan secara aturan kewajiban Perusahaan ada tanggungjawab sosial yang harus dilaksanakan.
Sementara, Fajar Gumay, perwakilan dari PT Rotelindo pemilik tower provider tersebut enggan berkomentar terkait tuntutan warga tersebut. “Enggak-enggak mohon maaf, enggak bisa,” tukasnya sembari berlalu.(08)