OGAN ILIR - Dua orang nenek di Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, terlibat cekcok gara-gara buah rambutan.
Kedua nenek yang terlibat cekcok tersebut, yaitu, Miskawati (40) dan Robiah (55), yang sama-sama merupakan warga Dusun 1 Desa Miji.
Menurut Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, awal mula keributan yang terjadi diantara kedua nenek tersebut gara-gara buah rambutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Miskawati.
BACA JUGA:Apriyadi Tawarkan Model Baru Penanggulangan Kemiskinan dan Tata Kelola Data di Muba
Pelaku bernama Robiah, yang menuduh cucu korban Miskawati, mencuri buah rambutan milik pelaku. Lalu, pelaku pun menghampiri korban.
"Pelaku menuduh cucu korban bersama dua temannya mencuri buah rambutan milik pelaku," terangnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Pelaku menuduh cucu korban di depan sekitar empat orang warga setempat. Namun, setelah dicek dan diketahui ternyata bukan cucu korban yang mencuri.
"Ternyata yang mencuri buah rambutan itu orang lain," jelasnya.
BACA JUGA:Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan malu atas perbuatan pelaku, yang telah menuduh cucunya mencuri di depan warga lain.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Miji," lanjutnya.
Lalu, berdasarkan informasi dari Kades Miji, Hasbi, Bhabinkamtimbas Polsek Rantau Alai langsung menuju lokasi untuk melaksanakan program problem solving.
"Berdasarkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Kades beserta perangkat desa melaksanakan penyelesaian masalah terhadap kedua pihak berperkara," katanya.
Hasil pertemuan kedua pihak, pelaku pun akhirnya mengakui dan menyadari kekhilafan salah melihat dan menuduh pihak korban.