KPK Resmi Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

Rabu 01 Oct 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :