Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Terima Putusan

Senin 15 Sep 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyeret PMI—lembaga yang seharusnya fokus pada misi kemanusiaan—ke dalam praktik korupsi.

Vonis terhadap ketiga terdakwa menutup rangkaian persidangan kasus ini, meskipun pihak kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum banding.

Kategori :