PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sidang yang digelar Senin (15/9/2025), Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nasrowi yang menjabat Staf Bidang Kesehatan, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa lain yakni Rabu Hasan, Ketua Bidang Relawan PMI Ogan Ilir, sudah lebih dulu divonis 1 tahun 5 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tol Betung–Jambi Segmen Tempino–Simpang Ness Beroperasi Non-Tarif Mulai 14 September
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Menurut hakim, Meryadi dan Nasrowi terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah keduanya telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:PMI Palembang Gandeng Jepang untuk Manfaatkan Limbah Kantong Darah Expired
BACA JUGA:Pertamina EP Limau Field Sabet Gold Award EPSA 2025 Berkat Inovasi Lingkungan di Desa Air Talas
Usai mendengarkan putusan, Meryadi dan Nasrowi yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus korupsi ini bermula dari dana hibah APBD Ogan Ilir yang digelontorkan untuk PMI setempat dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar pada Juli 2024. Namun, dana tersebut justru dikuasai dan dikelola secara tidak sah oleh terdakwa Rabu Hasan.
Dalam dakwaan JPU, Rabu Hasan disebut mengambil alih administrasi keuangan PMI, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan markup anggaran. Audit Inspektorat Ogan Ilir menemukan kerugian negara lebih dari Rp675 juta.