KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

Selasa 09 Sep 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

 

1. Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

2. sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021,

 

3. serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sprindik ini memberi kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait