"Dengan hormat kami mengundang saudara-saudari semua untuk hadir pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di Kota Prabumulih," ujar H. Arlan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 9 Agustus 2025.
Pelaksanaan gerak jalan dalam rangka HUT RI ke-80 ini juga diatur dalam surat edaran nomor 420/813/Disdikbud/2025 yang berisi ketentuan dan kriteria lomba.
BACA JUGA:Ini Rute Lomba Gerak Jalan Perayaan HUT RI ke- 80 di Prabumulih
BACA JUGA:Siap-siap ini Jadwal Lomba Gerak Jalan HUT RI di Prabumulih
Salah satu aturan penting yang tercantum adalah bahwa peserta hanya diperbolehkan melakukan variasi berjalan di garis start selama maksimal 1 menit. Variasi yang diperbolehkan hanyalah variasi berjalan, sementara variasi berhenti tidak diperkenankan karena termasuk kategori yel-yel, yang bukan bagian dari variasi berjalan.
Peserta yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa pengurangan nilai sebesar 50 poin bagi yang tetap melakukan variasi berhenti.
Adapun kriteria penilaian dalam lomba ini meliputi kerapian, kekompakan, komposisi peserta, variasi berjalan, serta kedisiplinan dalam barisan. Selain itu, peserta juga dilarang membawa bendera one piece.