Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Sabtu 06 Jan 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali ditolak. DPW PPP sudah mengajukan surat untuk pergantian PAW di DPRD Sumsel.

Namun pimpinan DPRD tidak memprosesnya dengan alasan masih dalam proses hukum. Karena merasa dihambat dalam proses PAW di DPRD Sumsel.

Sehingga H Nurul Aman SH mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri Palembang.(enimekspres/*)

 

Kategori :