Putusan tersebut dikeluarkan PN Palembang pada Rabu 4 Oktober 2023.
Adapun hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut yakni Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan Sah Perjanjian lisan yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat Mengenai pembagian jabatan selaku Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang disepakati di Kantor DPW PPP sumatera selatan Palembang Tanggal 13 Februari 2020.
Kemudian Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi). Selanjutnya menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT baik secara materiil; a. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP 595.830.455,- .
Kemudian Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menajadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total biaya yang harus diganti yakni Rp695.830.455.
Perkara gugatan ini bermula, di mana H. Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama calon legislatif (Caleg) dari PPP untuk DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten PALI, dan Kabupaten Muara Enim.
Hasil pemungutan suara, H. Nurul Aman meraih 13.798 suara dan H. Rizal Kenedi mendapatkan 14.584 suara.
Di mana selisih suara di antara keduanya tidak sampai 3 persen. Berdasarkan peraturan dari DPP PPP jika caleg selisih suaranya tidak sampai 3 persen.
Maka jabatan di legislatif dibagi dua (masing-masing 2,5 tahun) atau diganti dengan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pada 13 Februari 2020, terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat untuk bergantian duduk di DPRD Sumsel dengan sistem PAW.
Di mana yang akan menjabat dahulu adalah Rizal Kenedi. Kesepakatan lisan tersebut disaksikan oleh Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno dan pengurus lain di kantor DPW PPP Sumsel di Jalan RRI Palembang.
Kemudian pada hari itu, juga dibuat surat pengunduran diri dari tergugat, namun tanggalnya belum dibuatkan.
Setelah masa waktunya untuk proses PAW. Ternyata tergugat Rizal Kenedi tidak mau mundur dan tidak mau di PAW dari DPRD Sumsel.
Di mana seharusnya pada Maret 2022 lalu, klien kami Nurul Aman sudah dilantik sebagai PAW untuk anggota DPRD Sumsel. Sementara pada 9 Maret 2022 Rizal Kenedi sudah diberhentikan dari PPP.
Kemudian, Rizal Kenedi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota PPP, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah PPP.
Selanjutnya dia juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta dan ditolak.