Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Sabtu 06 Jan 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

MUARA ENIM - Majeling hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadjlan Negeri Palembang terkait gugatan yang diajukan Mantan Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH terhadap Anggota DPRD Sumsel H Rizali Kenedi SH MH (Tergugat). Terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di mana disepakati bahwa dalam PAW tersebut keduanya berbagi waktu 2,5 tahun untuk duduk di DPRD Sumsel.

Putusan tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu, 20 Desember 2023. yang terdiri dari Efran Basuning,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Kusnawi Mukhlis S.H.,M.H. dan Dr.Naisyah Kadir,S.H.,M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota. 

Hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.

BACA JUGA:Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Plg, tanggal 4 Oktober 2023, yang dimohonkan banding;

Tiga, menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.

Kuasa Hukum dari H Nurul Aman SH selaku penggugat, H Taufik Rahman SH MH didampingi Gunawan Apriadi SH MH mengaku senang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Ini menunjukkan apa yang digugat klien kita (H Nurul Aman) sudah sesuai. Kita menyakini dari awal bahwa banding tergugat di Pengadilan Tinggi Palembang akan ditolak. Hasil ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palemang,” terang Taufik Rahman di Muara Enim, Jumat (5/1/2024).

Masih kata Taufik Rahman pihaknya akan menunggu perkara ini sampai inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung

Serta berharap tergugat bisa mematuhi keputusan pengadilan. Jika tergugat tidak ingin menjalankan putusan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi harta benda tergugat melalui Pengadilan Negeri Palembang,” papar Taufik Rahman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim H. Nurul Aman, S.H menangkan gugatan terhadap H. Rizal Kenedi, S.HM, M.H di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam perkara gugatan terkait ingkar janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel periode 2019-2024.

Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang disampaikan H. Nurul Aman terhadap tergugat (Rizal Kenedi).

Kategori :