"Pelaku harus kami lumpuhkan karena membahayakan petugas dan berupaya melarikan diri," ujar Kapolsek IPTU Badarudin.
BACA JUGA:Aksi Bajing Loncat di Palembang Berakhir Damai, Polisi Bergerak Cepat
BACA JUGA:Pria di Palembang Jadi Korban Jambret dan Akunnya Dipakai Pinjam Uang
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Realme C76 warna hitam yang dibeli dari hasil menjual perhiasan curian, sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melawan, dan satu kaos berwarna hitam-merah bermerek Jack McQueen.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kapolsek IPTU Badarudin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan warga Prabumulih. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.(*)