Jangan Bersedih Jika Tidak Lulus Seleksi, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi!

Senin 28 Apr 2025 - 15:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di OKI Rampung Disalurkan, Guru Terima Porsi Terbesar

BACA JUGA:Alhamdulillah, Instruksi Presiden: CPNS 2024 Diangkat Juni, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap dapat berkontribusi dalam berbagai tugas penting meski hanya bekerja paruh waktu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Rini Widyantini, memastikan tenaga honorer tetap memiliki peran yang berarti di pemerintahan.(*)

Kategori :