NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Mulai Terbit di Sejumlah Daerah, Pencairan Gaji Bertahap

NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Mulai Terbit di Sejumlah Daerah, Pencairan Gaji Bertahap--Ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai menunjukkan perkembangan.
Sejumlah pemerintah daerah dikonfirmasi telah menerima NIP dan SK untuk gelombang pertama.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan perkembangan terbaru proses administrasi kepegawaian yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses verifikasi dan validasi data yang sebelumnya sempat berjalan berjenjang kini telah memasuki tahap akhir di sebagian daerah.
Dengan terbitnya SK, para tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berhak menerima hak kepegawaian sesuai regulasi, termasuk gaji dan fasilitas lainnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Purbaya Tolak Dana APBN untuk Proyek Family Office
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pembangunan Pesantren dengan APBN
Per Oktober 2025, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dilaporkan telah mulai berjalan di beberapa wilayah yang datanya dinyatakan lengkap oleh BKN. Daerah yang disebut pertama kali menerima pencairan antara lain Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Sumatera Selatan. Informasi di tingkat daerah menyebutkan, beberapa instansi telah menyampaikan notifikasi resmi kepada pegawai terkait persiapan transfer gaji pertama bulan Oktober.
Validasi data tetap dilakukan secara bertahap melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah. Tenaga guru dan kesehatan menjadi prioritas penyelesaian karena jumlahnya paling banyak. Proses ini turut dipercepat melalui aplikasi MOLA BKN.
Meski begitu, belum semua pemerintah daerah dapat memproses pencairan gaji pada Oktober ini. Sejumlah daerah disebut masih menuntaskan kelengkapan administrasi dan rekonsiliasi data.
Honorarium atau gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan terakhir saat berstatus honorer atau mengikuti upah minimum wilayah, bergantung pada komposisi jam kerja dan beban tugas. Hal ini sebelumnya ditegaskan oleh Plt. Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui pernyataan resminya.
BACA JUGA:APBN 2026 Bergejolak! 18 Gubernur Kompak Protes Kebijakan TKD Menkeu, Ini Respon Purbaya
BACA JUGA:APBN 2026 Rp3.842,7 Triliun Disahkan DPR, Ini Rincian dan Prioritasnya
“PPPK paruh waktu diberikan NIP dan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Zudan melalui akun resmi layanan ASN pada Sabtu (18/10/2025).
Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja pegawai pemerintah daerah dan akan dicairkan setelah seluruh persyaratan administrasi kepegawaian selesai diproses.